DPRD DIY Temukan 29.541 Orang Meninggal Dunia Masih Tercatat di DPT

Monday 12 Feb 2024, 9 : 06 pm
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto

Atas kondisi faktual yang ada, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus segera tarik surat undangan pemilih meninggal dan dimusnahkan agar tak disalahgunakan.

“Kita juga sudah menggali informasi dilapangan. Kita temukan fakta ada pemilih meninggal, namun surat undangannya dibuat KPU. Misal: Inisial almarhum R.D.S tercatat sebagai pemilih di TPS 01 Kotabaru, faktanya sudah meninggal dan dimakamkan di makam umum Terban. Demikian juga Inisial almarhum A.H.A  tercatat sebagai pemilih di TPS 03 telah meninggal dunia dan dimakamkan di makam umum Terban,” jelasnya.

“KPU harus cepat konsolidasi nasional dan tarik semua undangan yang didalamnya tercantum nama orang meninggal. Seluruh rakyat ingin Pemilu 2024 berjalan baik dan KPU harus tegak berdiri terdepan untuk melawan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran etik,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mulai 2014, Semua Kabupaten/Kota Wajib Kelola PBB

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) wewajibkan semua Kabupaten/Kota mengelola Pajak Bumi

TRIN Prediksi Tren Naik Penjualan Properti Berlanjut di 2021

JAKARTA-PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) memperkirakan bahwa tren kenaikan