Gibran Rakabuming Raka Gigit Jari Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Monday 16 Oct 2023, 12 : 23 pm
by
Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA-Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka harus menggigit jari karena gagal maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) bagi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat usia Capres dan Cawapres sebagaimana diatur pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017.

Pasalnya, uji materi atas pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 itu ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK itu dibacakan secara bergantian dalam sidang MK di gedung MK pada Senin 16 Oktober 2023.

Meski demikian, putusan MK disertai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim MK.

Dalam pendapat hukumnya, para hakim MK menilai, peraturan tentang syarat menjadi Capres dan Cawapres adalah wewenang pembuat undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah.

Karena itu, para hakim MK berpendapat bahwa mereka tidak berwenang mengatur tentang syarat-syarat Capres dan Capres, termasuk terkait soal batas minimal usia Capres dan Cawapres.***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kekuatan Ekonomi Maritim Bisa Sejahterakan Bangsa

JAKARTA-Ketua DPD RI Irman Gusman secara tersirat tak setuju dengan

BNI Syariah Tandatangani Kerjasama Dengan KYODAI Remittance & SOLINDO

JAKARTA-BNI Syariah tandatangani kerjasama dengan Unidos Co.,Ltd (KYODAI Remittance) terkait