JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, pada Rabu (27/3/2024) mendatang.
Agenda sidang pertama ini untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Demikian keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden Tahun 2024, pada Senin (25/3/2024)
“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada wartawan di Gedung 1 MK, Jakarta.
Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Komentari tentang post ini