JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) pada Senin (1/4/2024).
Adapun agenda sidang, mendengarkan keterangan ahli dan saksi serta pengesahan alat bukti tambahan dari pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar.
Sidang untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dimulai pukul 08.00 WIB.
Pada sidang pertama yang berlangsung pada Rabu (27/3/2024), Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Anies-Muhaimin menyampaikan sejumlah bukti mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024 untuk memenangkan paslon 02 Prabowo Gibran.
Diantaranya KPU sengaja menerima pencalonan Paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, meskipun usia Cawapres Gibran pada saat mendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres-Cawapres.
KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
Hal ini terkonfirmasi dari pertimbangan hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Bukti lain yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto mengenai tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02.
Sehingga hasil penghitungan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mencapai 96.214.691 atau 58,6 persen.
Perolehan suara yang didapat dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
Dengan demikian, kata Bambang, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung.