Hadapi Covid-19, Beri Stimulus UMKM Guna Hindari PHK

Thursday 5 Mar 2020, 5 : 53 pm
Anggota Komisi XI DPR Fauzih Amro

JAKARTA-Industri pariwisata nasional mengalami kerugian besar akibat wabah Virus Corona (Covid-19). Bahkan pemerintah memprediksi kerugian mencapai Rp7 Triliun.

“Pelaku UMKM Pariwisata paling merasakan dampak dari merebaknya virus corona, memang sebaiknya, bagi pelaku UMKM yang punya kredit di perbankan diberi kelonggaran dalam membayar utang-utang atau relaksasi terhadap kewajiban mereka di perbankan,” kata anggota Komisi XI DPR Fauzih Amro di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurut anggota Fraksi Partai Nasdem, sepinya wisatawan baik lokal maupun wisatawan mancanegara membuat omset dan pendapatan UMKM pariwisata ini ikut turun dratis. Sehingga kesulitan untuk membayar kredit di bank.

“Perlu ada kebijakan dari pemerintah dan perbankan memberikan stimulus ekonomi agar ekonomi dalam negeri tetap berjalan, jangan sampai terjadi PHK besar-besaran,” tambahnya.

Disisi lain, lanjut Fauzih, pemerintah juga mesti mencari solusi alternative agar bisnis UMKM tetap bergerak, misalnya dengan mendorong UMKM go digital dan sebagainya.

“Karena pasca merebaknya virus corona, orang akan lebih banyak belanja atau memesan makanan dan kebutuhan lainnya via online,” terangnya lagi.

Padahal, sambungnya, UMKM memegang peranan penting dalam struktur perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, pada 2016 sektor UMKM mendominasi 99,9% unit bisnis di Indonesia.

“Dari angka tersebut, jenis usaha mikro paling banyak menyerap tenaga kerja hingga 87%,” paparnya.

Lebih jauh kata Alumni IPB, UMKM dan industri pariwisata merupakan salah satu nasabah terbesar perbankan yang sangat merasakan dampak dari merebaknya Virus Corona.

“Jadi perbankan juga perlu melakukan mitigasi bencana wabah corona,” cetusnya.

Dikataka Fauzih, perbankan sebaiknya mengikuti berbagai kebijakan strategis sudah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merespon dampak negatif virus corona terhadap perekomian nasional.

“Setahu saya, OJK sudah menyiapkan berbagai kebijakan countercyclical dalam bentuk stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Stimulus yang diberikan OJK dengan merelaksasi aturan penilaian aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar. Penilaian kualitas kredit hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak virus corona.

OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak wabah virus corona. Saya juga menyambut baik keputusan Bank Indonesia (BI) dalam menurunkan suku bunga beberapa waktu lalu. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pelanggan Palyja dan Aetra Bayar Tagihan di Indomaret

JAKARTA-Pelanggan air kini dapat melakukan pembayaran tagihan air PT PAM

Jokowi: Uang Pinjaman Jangan Buat Beli Motor

GARUT-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada para penerima Kredit Usaha