Harapan Permohonan Maaf Kepada Keluarga Besar Sukarno Kandas oleh Amandemen UUD

Monday 14 Nov 2022, 4 : 59 pm
by
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan

Oleh: Anthony Budiawan

Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno ditetapkan 12 Maret 1967.

Memang sudah cukup lama, 55 tahun silam, tetapi dampak turbulensinya terasa hingga sekarang.

MPRS ketika itu berpendapat bahwa pidato pertanggungjawaban Presiden Sukarno yang berjudul Nawaksara pada 22 Juni 1966, yang kemudian dilengkapi dengan surat presiden tentang Pelengkap Nawaksara pada 10 Januari 1967, tidak memenuhi harapan rakyat.

Artinya tidak diterima oleh MPRS.

Dalam butir a pertimbangan, MPRS berpendapat bahwa Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI.

Pada prinsipnya, pencabutan kekuasaan Presiden / Mandataris MPRS oleh MPRS memang merupakan hak dan wewenang MPRS sebagai lembaga tertinggi negara, sesuai konstitusi yang berlaku ketika itu, di mana wewenang MPR(S) lebih tinggi dari Presiden.

Sehingga keputusan pencabutan kekuasaan ini sah menurut konstitusi, dan tidak bisa dipermasalahkan oleh siapapun.

Peristiwa hampir serupa, tapi tidak sama, terjadi pada Presiden BJ Habibie, di mana pertanggungjawabannya tidak diterima oleh MPR pada sidang istimewa tahun 1999.

Perbedaannya, MPR tidan mencabut kekuasaan Presiden Habibie, yang tetap menjabat sebagai Presiden hingga pemilihan Presiden berikutnya setelah pemilu 1999.

Tetapi Habibie sadar bahwa dukungan politik kepadanya sangat rendah sehingga yang bersangkutan memutuskan untuk mundur dari bursa pencalonan Presiden pada pemilihan berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hamil Diluar Nikah Penyebab Tingginya Pernikahan Usia Dini di Tangsel

TANGERANG-Hamil diluar nikah, menjadi penyebab utama tingginya angka perkawainan anak

Pansus KPK : Presiden Harus Tata Kembali Pemberantasan Korupsi

JAKARTA-Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Jokowi membenahi