MANILA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Negara-negara ASEAN agar membuka teks perundingan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) kepada publik, sehingga rakyat bisa mengkritisi isi perjanjian yang berpotensi melanggar hak-hak dasar publik.
Desakan ini disampaikan oleh Megawati, Knowledge & Campaign Manager IGJ, yang hadir dalam pertemuan Stakeholder Engagement antara CSOs dengan Komite Perunding RCEP di sela berjalannya putaran perundingan ke-18 perjanjian RCEP pada 10 Mei 2017, di Manila, Filipina. Putaran perundingan RCEP ke-18 ini berlangsung sejak 2 Mei hingga 12 Mei 2017.
Isi perjanjian RCEP yang sangat comprehensive dan tidak lagi sekedar mengatur perdagangan barang dan jasa secara sempit, dianggap akan memiliki dampak luas terhadap hak dasar publik.
“Oleh karena itu, perundingan RCEP harus melibatkan publik secara luas dengan cara demokratis guna memastikan perlindungan hak asasi manusia diatas perjanjian RCEP,” terang Megawati.
Sementara itu, Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menyampaikan selama ini perjanjian perdagangan internasional tidak pernah dapat dikontrol oleh rakyat.
Komentari tentang post ini