JAKARTA-Sistem politik kepartaian dengan memberikan kewenangan yang besar pada lembaga legislative. Oleh karena itu Presiden RI pada pemilu 2014, maka akan tetap tersandera oleh politik parlemen. Padahal, sistem politiknya dalah presidensial, namun faktanya serasa parlementer.
“Siapapun presiden terpilih dengan sistem politik sekarang ini, tetap akan tersandera dengan kewenangan DPR yang besar. Kita sedih dan sangat prihatin melihat semua ini,” kata Ketua Ikatan Alumni Lemhanas (IKAL), Agum Gumelar dalam diskusi bersama Ketua Kelompok DPD di MPR RI Bambang Soeroso, dan Ketua Fraksi Gerindra MPR Martin Hutabarat dalam dialog kenegaraan “Urgensi Menata Sistem Bernegara” di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (20/3).
Lebih jauh Ketua Umum Peprabri ini mengaku pihaknya tak mampu berbuat apa-apa kecuali hanya berdoa, agar penyelenggara pemilu seperti KPU, Parpol, dan rakyat pemilih benar-benar dewasa dalam proses penyelenggaraan pemilu itu sendiri. “KPU diharapkan tak terpengaruh intervensi dari kelompok manapun, agar pemilu itu berlangsung dengan benar, demokratis, fair, adil, dan bertanggungjawab, “ tambahnya
Namun Agum meminta sistem rekrutmen kader pemimpin itu harus secara dewasa. Tanpa rumusan yang jelas soal kepemimpinan, maka hal itu akan membuat bias dalam menyejahterakan dan memajukan daerah. “Karena hanya menargetkan menang, maka yang direkrut adalah artis, orang yang populear, dan pengusaha. Ini kan tidak mendidik rakyat. Untuk itu, rakyat harus dewasa dalam memilih pemimpin,” pinta Agum.
Sementara itu, Bambang Soeroso, mengatakan optimis dengan usulan amendemen kelima UUD 1945 akan lolos, karena konstitusi saat ini masih menyisakan banyak masalah yang mendera bangsa dan negara Indonesia.
Draft amendemen UUD 1945 ini, kata Bambang, telah melewati pengkajian mendalam, yang melibatkan 99 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. “Hasilnya, ada 10 isu strategis ketatanegaraan yang harus dimasukan dalam amendemen kelima UUD 1945,” ujarnya
Bambang menambahkan usulan amendemen kelima konstitusi pada prinsipnya guna memperbaiki tata kelola pemerintahan serta penguatan hubungan antara lembaga-lembaga negara. Termasuk penguatan sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan, penguatan otonomi daerah, penguatan presiden perseorangan, penguatan pemilu nasional dan lokal, dan lain-lainnya.
Sedangkan Martin Hutabarat sepakat sistem presidensial ini masih terasa parlementer. “Kita memang belum punya arah pembangunan yang jelas setelah taka da lagi GBHN. Karena itu perlu diperbaiki. Setidaknya untuk 25 tahun ke depan. Termasuk DPD RI pengganti utusan daerah sebagai amanat reformasi harus menjadi penyeimbang DPR RI, maka perlu penataan system kenegaraan ini. **can