IKPI Beri Sanksi Konsultan Pajak Terlibat Skandal Korupsi

Monday 15 Nov 2021, 9 : 00 am
by
Ketua Umum IKPI, Mochamad Soebakir

JAKARTA-Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan memberi sanksi tegas bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran Kode Etik.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.

Penegasan ini Ketua Umum IKPI, Mochamad Soebakir terkait salah seorang Konsultan Pajak yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pajak yang sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar di Indonesia menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih di tengah situasi di mana Pemerintah sedang giat-giatnya menghimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak,” ujar Mochamad Soebakir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/11).

IKPI kata Soebakir mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun proses penegakan hukum ini tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, peraturan perundang-undang perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan, perubahan proses bisnis serta perkembangan teknologi yang sangat dinamis dari waktu ke waktu menyebabkan Wajib Pajak tidak mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu sebagian Wajib Pajak membutuhkan peran dan bantuan jasa profesi Konsultan Pajak.

Namun jasa profesi ini diatur dalam kode etik yang sangat ketat.

“IKPI memiliki Kode Etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab,” terangnya.

Dia menjelaskan, Kode Etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu, Konsultan Pajak juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.

“Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap,” tegasnya.

IKPI terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggota IKPI dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi termasuk dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.

Selain oleh asosiasi dimana Konsultan Pajak bergabung, seorang Konsultan Pajak juga diawasi dan dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak yang hingga saat ini merupakan pihak otoritas yang menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak

“Kami Pengurus IKPI terus menerus menghimbau dan mendorong agar seluruh anggota IKPI menjalankan profesinya sesuai dengan kode Etik IKPI dan Standar Profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kebijakan Keuangan Harus Mudah Diakses Masyarakat

JAKARTA-Kontribusi perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu,

Said Abdullah: Pemerintah Harus Kejar Wajib Pajak Bandel

JAKARTA-Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah meminta aparat