Selanjutnya pelaku kembali mendatangi korban dengan menenteng samurai sepanjang 50 cm tersebut.
“Pelaku mendatangi korban dan mencabut samurai dari sarung dan menusuk perut kiri dan korban tersungkur,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian itu warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung menghadang pelaku dan pelaku akhirnya berhasil melarikan diri.
“Langsung dilakukan pengejaran oleh piket Reskrim, dan pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung. Kemudian berkoordinasi dengan polsek Jatiuwung karena tkp di Kelapa Dua, pelaku dibawa ke Kelapa Dua,” jelae Kapolsek.
Atas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Dari tangan pelaku polisi menyita sebilah samurai, sarung samurai, pakaian daster milik pelaku, Toyota Yaris B111 NDD atas nama pelaku dan bukti visum et repertum.
Pewarta: Raja Tama