Ini Aturan Perjalanan Terbaru KA Jelang Lebaran 2022

Tuesday 5 Apr 2022, 6 : 26 pm
by
Ini Aturan Perjalanan Terbaru KA Jelang Lebaran 2022

JAKARTA-Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Peraturan baru tersebut berlakukan secara efektif mulai hari ini, Selasa, 5 April 2022.

Aturan perjalanan itu merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya, serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idulfitri 1443 H/2022.

Dalam SE terbaru itu dikatakan bahwa penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3×24) jam.

Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Kewajiban untuk menujukkan surat keterangan bebas COVID-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).

Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.

Adapun bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Disamping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.

Lebih lanjut, SE 39 tahun 2022 ini mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam hal ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas COVID-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama.

Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.

Ia menyebut, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

Pemberlakuan SE 39 tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya.

Ini Aturan Perjalanan Terbaru KA Jelang Lebaran 2022

“Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID-19,” tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Transaksi Gelap Akil Capai Rp10 Miliar

JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengendus

Mendag: Harga Sembako Harus Terjangkau Masyarakat

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel kembali memastikan bahwa harga bahan