Ia menerangkan melalui system proporsional terbuka, pemilih lebih bisa mengenal Caleg yang didukungnya karena berkompetisi secara terbuka.
“Pemilih lebih mengenal calon legislatifnya karena masing-masing caleg baik petahana maupun yang belum duduk di Parlemen akan berkompetisi secara terbuka dan berusaha untuk berkontribusi secara baik bagi masyarakat dan terbuka,” ungkap Intan.
Lebih lanjut, Intan juga merespons terkait beberapa pihak yang melakukan uji materi undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilu terkait system proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Intan berharap MK menolak gugatan uji materi tersebut lantaran Pemilu proporsional terbuka masih relevan untuk diterapkan pada pemilu 2024.
“Oleh karena itu seyogyanya MK menolak judicial review tersebut,” imbuhnya.