Investasi Terhambat, Mukhtarudin: Omnibus Law Penting Guna Sederhanakan Perizinan

Wednesday 19 Feb 2020, 5 : 59 pm
Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin

JAKARTA-Kalangan DPR meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja melalui mekanismen Badan Legislasi DPR. Alasannya pembahasan RUU itu tidak bertele-tele dan bisa lebih cepat selesai.

“Apakah lewat Baleg atau Pansus silahkan saja, tapi karena butuh kecepatan maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi prosesnya ketimbang lewat Pansus,” kata anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin disela-sela rapat kerja dengan dengan Dirut PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Taspen, PT Asabri, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional, PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dikatakan Mukhtarudin, bahwa Omnibus law merupakan kebutuhan bangsa. Karena itu, semua stakeholder harus punya persepsi yang sama. Hal ini mengingat pemerintah sudah menyerahkan RUU Omnibus law ke DPR RI, maka DPR RI harus segera menindaklanjuti secara cepat agar tahapan-tahapan pembahasan segera dilakukan.

“Pentingnya soal penyederhanaan regulasi dalam rangka mempermudah investasi. Hal ini supaya kita bisa memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global,” ungkapnya.

Menurut Politisi Partai Golkar, DPR tentu akan membahas substasi dan materi RUU Omnibus Cipta Kerja ini dengan melibatkan semua pihak. Baik itu buruh melalui serikat pekerja, termasuk pengusaha.

“Jadi perdebatannya masuk ada dalam DPR, jangan berdebat di luar parlemen. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu, kalau ada masukkan silahkan sebanyak-banyaknya,” tambahnya.

Bukan rahasia umum lagi, lanjutnya, bahwa investasi ini sulit masuk ke Indonesia gara-gara soal regulasi. Jadi intinya, regulasi memang harus diperbaiki. Omnibus Law jawaban untuk menyederhanakan regulasi, jadi harus didukung semua pihak agar ekonomi menjadi tumbuh.

Lebih jauh kata anggota Komisi VI DPR, peperangan antara negara saat ini adalah masalah ekonomi. Karena itu sangat erat kaitannya dengan masalah investasi. Apalagi Indonesia ini sangat tergantung dengan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Karena pertumbuhan ekonomi itu ditentukan oleh sokongan investasi,tegasnya.

Permasalahan investasi ini, berarti menyangkut masalah perizinan. Negara-negara lain juga melakukan hal yang sama yakni menarik investasi. Kuncinya ada pada regulasi, kalau tidak menyederhanakan regulasi maka akan ketinggalan dalam meraih invetasi.

“Apalagi tidak ada teroboson hukum soal investasi, sudah pasti akan ketinggalan dengan negara lain. Sementara negara lain makin mempermudah masuknya investasi. Kalau investasi tidak ada, maka akan menggangu pertumbuhan ekonomi,”pungkasnya. ***

Don't Miss

Pendapatan Merosot 37,42%, Timah Merugi Rp87,45 Miliar per September 2023

JAKARTA-Kinerja keuangan sebagian perusahan milik pemerintah tampak berguguran selama sembilan

Cakupan Vaksinasi di Indonesia Tembus 400 Juta Dosis

JAKARTA-Pemerintah terus mengakselerasi vaksinasi COVID-19 di tanah air sebagai bagian