JAKARTA-Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis seumur hidup Irjen Polisi Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Utara terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kg.
Hal ini jelas melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Kendati demikian, IPW membandingkan putusan Teddy Minahas ini dengan Ferdy Sambo khsusnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan.
Menurut Sugeng, Irjen Teddy Minahasa adalah Jenderal Bintang 2 Pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba.
“Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh Jenderal Bintang 2,” jelasnya.
Aapalagi, Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri yang dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunaan kewenangan oleh polisi.
“Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual,” terangnya.
Dijelaskannya, hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyalkan dalam hal menjatuhkan putusan pidana.
Pasalnya, putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo.