IPW Curigai Ada Agenda Terselubung Polda Jateng di Balik Pemeriksaan 176 Kepala Desa Seluruh Karanganyar

Monday 27 Nov 2023, 9 : 01 am
by
Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW)

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mencurigai ada agenda terselubung Polda Jawa Tengah (Jateng) di balik rencana memeriksa secara serentak terhadap 176 kepala desa dari Karanganyar, Jawa Tengah, di Markas Polda Jateng pada 27-29 November 2023.

Pasalnya, pemanggilan 176 kepala desa ini oleh Ditreskrimsus Polda Jateng terasa janggal dan baru pertama kali terjadi.

“Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, dimana tiga kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDI Perjuangan. Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 27 November 2023.

Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan, pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi .

“Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu. Pemeriksaan pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa,” tanyanya.

Keanehan yang nyata terjadi, lanjut Sugeng Teguh Santoso, adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan.

Namun dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar yakni bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.

IPW, kata Sugeng Teguh Santoso, menilai pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kedua aturan ini mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.

Pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana.

Kalau semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama.

“IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai Pemilu 2024 usai. Sehingga, perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri netral dalam pemilu 2024 terimplementasikan,” pungkasnya. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Waspada, Daging Ayam Kedaluwarsa Masih Beredar di Tangerang

TANGERANG-Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan Polda Metro Jaya (PMJ) memusnahkan 1,3

Komisi III Minta Dirjen AHU Kemenkumham Cabut Surat Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia

JAKARTA– Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat  (RDP)