JAKARTA-Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Selatan.
Permintaan ini disampaikan lantaran diduga Kapolres akan mengkriminalisasi tokoh masyarakat Kuet yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal.
Pasalnya, dua tokoh masing-masing Sutrisno dan Jumra Adina dipolisikan pihak PT Beri Mineral Batubara, Latifah Hanum yang memiliki ijin tambang biji besi namun menambang emas dengan dugaan pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Kedua tokoh masyarakat Kuet Tengah, Aceh Selatan itu diadukan Latifah tanpa membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2023.
Pada hari yang sama dikeluarkanlah surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/145/VIII/RES.1.24/2023 oleh Polres Aceh Selatan.
Kemudian tanggal 18 Agustus itu juga keduanya dibuatkan surat panggilan untuk datang ke Satreskrim Polres Aceh Selatan pada hari, 21 Agustus 2023.
Untuk Jumra surat panggilannya bernomor: B/49/VIII/RES.1.24/2023 yang ditandatangani Iptu Deno, Wahyudi.
Sementara surat panggilan untuk Sutrisno bernomor: B/50/VIII/RES.1.24/2023.
“Dengan adanya surat panggilan tersebut, pada 19 Agustus 2023, keduanya membuat surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, untuk memohon perlindungan hukum,” ujarnya.
Isinya, keduanya sangat terkejut dengan adanya surat panggilan dari Polres Aceh Selatan atas aduan Latifah.
Lantaran, di daerah Kecamatan Kluet Tengah, sejak lama beroperasi tambang emas PT. Beri Mineral Utama.
Padahal IUP OP-nya biji besi, bahkan Dinas ESDM Pemerintah Aceh pada sekitar bulan April 2023 memberikan peringatan tertulis.
Bahwa lokasi tambang PT MBU pernah dikunjungi tim terpadu dari Propinsi Aceh tanggal 25 Juli 2023 dan melakukan rapat.
Rapat telah disepakati dengan semua masyarakat yang hadir untuk menghentikan dan menutup operasi tambang PT. MBU yang nyata merusak lingkungan.