Namun, PT. MBU tetap beroperasi dan menambang emas sehingga menimbulkan demo dari masyarakat di lokasi tambang.
Dengan surat terbuka tersebut, keduanya merasa aneh jika Polres Aceh Selatan begitu percaya dan cepat menerima aduan dan dengan cepat pula merespon dengan memanggil keduanya.
Padahal seharusnya, Polres Aceh Selatan menyelidiki adanya tambang emas dengan memakai ijin tambang biji besi.
“Dengan adanya surat terbuka dari Sutrisno dan Jumra Adina tersebut, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Itwassus Polri dan Propam Polri ke Polres Aceh Selatan,” pintanya.
Tim ini perlu diterjunkan, agar pengawasan Polri berjalan dari Pusat ke satuan kerja wilayah dalam melaksanakan aturan perundang-undangan dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari anggota Polri.
Hal ini sekaligus untuk mengikis stigma di masyarakat agar polisi jangan berpihak pada pemodal dan menjadi pelindung pemodal serta polisi melakukan penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah sesuai amanah pimpinan tertinggi di Polri.
“Di era program Polri Presisi ini, masyarakat membutuhkan rasa keadilan yang nyata dari Polri sehingga citra Polri tetap terjaga sesuai marwahnya,” ucapnya.