IPW Pahami Langkah Fahri Tolak Penggeledahan KPK

Sunday 17 Jan 2016, 2 : 55 pm
Neta S Pane

JAKARTA-Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku bisa memahami langkah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menolak pengeledahan tanpa menggunakan Standar Operating Procedur (SOP).

Karena hal itu dianggap melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Saya lihat surat perintah penyidikannya, disana tertulis hanya satu nama. Yang lainnya hanya dan kawan-kawan dan tanggal disana juga tidak tertulis tanpa bulan yang jelas,” katanya di Jakarta, Minggu (17/1/2016).

Neta juga mempertanyakan sikap KPK yang membawa aparatur Brimob bersenjata lengkap.

Pasalnya selain melanggar prosedur penggunaan senjata di Polri, juga pengeledahan itu dilandasi oleh surat yang salah dan tidak jelas.

“Apalagi pihak-pihak yang digeledah belum ditetapkan tersangka oleh KPK. KPK harusnya memahami bahwa ada azas hukum praduga tidak bersalah,” terang dia lagi.

Menurut Neta, KPK harus lebih teliti lagi dalam menulis surat penggeledahan.

Masalahnya, 560 anggota DPR itu merupakan kawan-kawan Damayanti.

“Di sini, harus dijelaskan siapa kawan-kawan Damayanti yang dimaksud,” tegasnya.

Untuk itu, kata Neta, IPW meminta pimpinan KPK untuk segera menegur anggotanya yang bertindak melanggar prosedur.

Karena sudah membahayakan institusi lembaga penegak hukum.

“Jangan sampai sikap-sikap seperti ini berkembang di KPK,” ucapnya.

Namun Neta juga mengingatkan Fahri Hamzah untuk mengambil tindakan terhadap jajaran kesekjenan DPR.

“Pihak kesekjenan DPR juga harus bisa menjaga marwah DPR. Biro hukum harusnya tidak mengizinkan pasukan Brimob bersenjatan masuk ke DPR. Masak biro hukum tidak tahu hukum,” ujarnya heran.

Neta setuju oknum DPR yang tertangkap sebagai pelaku koruptor memang harus dibersihkan. Namun jangan sampai upaya itu menginjak-injak lembaga tinggi negara.

Dalam penggeledahan KPK yang dipimpin oleh Critian menurut catatan Fahri Hamzah terdapat kesalahan mendasar.

Kesalahan-kesalah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Surat tugas penggeledahan menuliskan “atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan”

2. Dalam surat tugas tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti

3. Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia. Begitu juga dengan nama anggota DPR RI dari Golkar. Nama anggota DPR dari Golkar tersebut tidak ada dalam surat tugas

4. Tanggal surat tugas yang tertera adalah “14 Jakarta 2016” bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya “Januari” malah ditulis “Jakarta”

5. Nama penyidik KPK atas nama Cristian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas

6. KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya

7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri

8. Protap tersebut tidak sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri

Selain itu dalam menggunakan senjata api, ada peraturan Kapolri. Dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia

Pasal 47

(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia

(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:

a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;

b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;

c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;

d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;

e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan

f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pelanggan: Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Bantu Kami di Tengah Pandemi

JAKARTA-Untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok

Ikuti Kata Hati, Yenny Wahid Jatuhkan Pilihan Dukung Ganjar-Mahfud

JAKARTA-Putri Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid menyatakan sikap mendukung calon presiden