Jangan Biarkan Munarman dan Rizieq Shihab Melakukan “Contempt of Court”

Monday 22 Mar 2021, 12 : 05 am
by
Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

Oleh: Petrus Selestinus

Polri, Mahkamah Agung dan Pimpinan Organisasi Advokat harus bertindak tegas tanpa harus menunggu pengaduan dari Masyarakat terkait peristiwa dimana Advokat Munarman, dkk selaku Penasehat Hukum terdakwa Rizieq Shihab, melakukan aksi intoleran dan radikal hingga walk out di hadapan Majelis Hakim dan JPU saat berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 16 Maret 2021.

Aksi walk out Munarman dkk berlangsung di persidangan Rizieq Shihab secara virtual dengan bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan dan sikap tidak hormat terhadap hukum dan Pengadilan, bertentangan dengan kewajiban, harkat, martabat kehormatan profesi Advokat.

Sikap Munarnan ini merupakan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan Peradilan, Profesi Hakim, JPU dan Profesi Advokat itu sendiri.

Perilaku Rizieq Shihab, Advokat Munarman, dkk, berteriak sambil menunjuk ke arah Majelis Hakim, dengan narasi atau diksi yang tidak patut, yang ditujukan kepada Majelis Hakim dan JPU untuk bersidang dengan tembok, sesungguhnya tidak hanya sekedar tindakan “contempt of court” atau sekedar merendahkan martabat dan kehormatan Badan Peradilan dan keadilan itu sendiri, tetapi juga mereka telah memanfaatkan arena persidangan untuk aksi “intoleransi” dan “radikal” terhadap kekuasaan Badan Peradilan.

Melanggar Hukum dan Etika Profesi

Munarman dkk telah bertindak melanggar kewajiban sebagai Advokat yaitu kewajiban untuk tetap berpegang teguh pada Kode Etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus melakukan tindakan hukum dan administrasi terhadap Munarman dkk.

Karena sikap, tingkah laku dan tutur katanya menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, pengadilan dan hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, harkat dan martabat profesi Advokat.

Tindakan Rizieq Shihab dan Munarman dkk sudah masuk kategori tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 207, 212, 214, 217 dan 218 KUHAP jo. 217 dan 218 KUHAP.

Karenanya, Kepolisian harus segera melakukan tindakan kepolisian terhadap Rizieq Shihab dan Munarman, dkk. dan khusus kepada Munarman dkk. Mahkamah Agung berwenang untuk mengawasi, menindak bahkan memecat Munarman, dkk. selaku Advokat/Penasehat Hukum.

Karena itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan/atau Organisasi Advokat harus segera melakukan langkah-langkah penindakan terhadap Munarman, dkk dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian dari aspek Tindak Pidana dan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan Mahkamah Agung RI dari aspek tindakan administrasi, oleh karena Munarman dkk. secara demonstratif telah menjadikan ruang sidang Pengadilan sebagai panggung aksi-aksi intoleran dan radikal melawan kekuasaan kehakiman.

Aksi Persekusi dan Intoleran

Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh Rizieq Shihab dan Munarman dkk berupa menolak persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Rizieq Shihab, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 207, 212, 214, 217, 218 KUHP jo. 217 dan 218 KUHAP.

Hal ini juga berpotensi menimbulkan kerumunan baru di sejumlah tempat atas nama aksi simpati Rizieq Shihab bahkan memicu aksi persekusi dan intoleransi terhadap Badan Peradilan.

Aparat keamanan harus bertindak cepat agar persidangan perkara Rizieq Shihab, tidak dijadikan panggung besar untuk aksi provokasi, agitasi dan konsolidasi guna menggerakan simpatisan Rizieq Shihab, melakukan persekusi, teror dan intimidasi terhadap aparat Penegak Hukum di tempat-tempat lain, sebagaimana sudah terjadi di Kantor Pengadilan Negeri Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis, Jawa Barat pasca sidang tanggal 19 Maret 2021.

Bila perlu Pemerintah mempertimbangkan suatu kebijakan dengan memindahkan tempat persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri lain di luar wilayah hukum DKI Jakarta, entah di Pengadilan Negeri Surabaya atau Denpasar atau salah satu Pengadilan di Papua, manakala persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak kondusif dan selalu menimbulkan kegaduhan (pasal 85 KUHAP).

Penulis adalah KETUA TIM TASK FORCE FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA/FAPP & ADVOKAT PERADI di JAKARTA.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Diusir Oknum TNI, Pengacara Kamarudin Simanjuntak Melawan

TANGERANG – Pengacara Kamarudin Simanjuntak dan wartawan diusir petugas TNI
PT Samudera Indonesia Tbk

Uang Beredar November 2021 Sebesar Rp7.572,2 Triliun

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam