Jokowi Tak Bisa Percepat Perpanjang IUPK PTFI, CERI: Bahlil Ngawur

Monday 25 Mar 2024, 9 : 09 pm
by
Bahlil Lahadalia

Sehingga, kata Yusri, adanya pernyataan Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia kepada media pada Senin (18/3/2024) bahwa pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 96 tahun 2021, dianggap ngawur.

“Kita ubah karena ini terintegrasi dengan smelter, setelah revisi, kita bisa perpanjang IUPK PT FI hingga tahun 2061 dan PT FI sudah kita miliki karena saham MIND ID 61%,” kata Bahlil.

Yusri mengatakan, terkesan pernyataan Bahlil tersebut hanya ingin membodohi rakyat Indonesia.

Apa Bahlil lupa jika tambah saham 10 % maka MIND ID harus menyiapkan dana setidaknya USD 3,5 miliar diluar investasi bangun smelter.

“Itupun operasi tetap dikendalikan oleh Freeport Mac Moran, MIND ID hanya tunggu terima deviden setiap tahun,” kata Yusri.

Adalagi alasan Bahlil lainnya yang lucu dan aneh.

Bahlil mengatakan harus dipercepat karena Freeport itu pada tahun 2035 sudah menurun produksinya sementara eksplorasi underground itu minimal 10 tahun.

“Jika sampai 2035 baru kita memikirkan perpanjangan, berarti akan terjadi vakum kurang lebih 5 hingga 10 tahun, siapa mau biayai peliharai itu, sementara itu kita punya, itu siapa pikirkan,” beber Yusri menyentil pernyataan Bahlil.

Jika disimak semua pernyataan Bahlil, lanjut Yusri, kental terkesan dia berpihak pada kepentingan asing dari pada kepentingan nasional.

“Kemudian juga semakin membuktikan dia tidak tau apa-apa soal eksplorasi dan produksi sebuah tambang yang secara simultan bisa dijalankan bersamaan ketika cadangannya sudah terbukti,” beber Yusri.

Selain itu, kata Yusri, jika hanya merubah isi pasal 109 ayat 1 sampai 4 dari PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa merubah Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba, maka itu adalah pekerjaan konyol alias sia-sia.

“Sehingga adanya upaya koordinasi antar kementerian hanya untuk revisi PP 96 tahun 2021 sebaiknya dihentikan saja, sebab tidak ada gunanya jika UU Minerba tidak ikut direvisi,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, bagaimana mungkin Presiden bisa memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia hanya atas dasar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tetapi isinya bertentangan dengan isi UU Minerba yang status hukumnya lebih tinggi.

Apa Bahlil tidak paham isi  UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU.

“Sebab isi Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 berbunyi, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir,” beber Yusri.

Jadi, kata Yusri, agar Presiden Jokowi tidak meninggalkan legacy buruk di ujung akhir kekuasaanya lantaran dianggap melanggar UU dalam memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia, sebaiknya UU Minerba dan PP Minerba harus direvisi bersamaan atau serahkan kebijakan ini kepada pemerintahan dibawah Prabowo Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Harus Pasang Target, 50% Pakai Energi Terbarukan di 2030

JAKARTA-Langkah India bergerak ke energi terbarukan secara ambisius merupakan perkembangan
Industri Serat Rayon

Industri Serat Rayon dari Austria Investasi Rp 2 Triliun Hasilkan Produk Hijau

Guna mencapai sasaran itu, Kemenperin akan memperkuat regulasi dengan tujuan