Juniver: Advokat Harus Jadi Pelopor Perubahan

Sunday 5 Jul 2015, 4 : 25 am
by
Ketua Umum DPN PERADI, Juniver Girsang

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Juniver Girsang meminta para advokat berperan sebagai pelopor perubahan (agent of change) di Indonesia.

Karena itu, advokat pun dituntut untuk mampu menjadi “public opinion leader” agar dapat mengarahkan perkembangan masyarakat kearah cita-cita hukum dan demokrasi.

“Advokat harus menjadi bagian dari agen perubahan dari konsep a tool of social engineering, alat perakayasa sosial, yang dicetuskan Roscoe Pound,” kata Juniver di Jakarta, Sabtu (4/7).
Ia pun mencontohkan, Advokat harus dapat berperan aktif dalam mempersiapkan UU, memberikan kajian-kajian tentang bagaimana membuat produk hukum menjadi efektif, termasuk mengkritisi bagaimana aparat penegak hukum beroperasi di masyarakat serta efek yang ditimbulkannya.

Misalnya, KUHAP tidak mengatur secara jelas dan tegas mengenai pendampingan saksi oleh advokat di penyidikan.

Namun, untuk mencegah penyidik melakukan aksi kekerasan secara fisik maupun psikologis kepada saksi, maka sudah sepatutnya advokat diberi hak untuk mendampingi saksi.

“Dengan adanya pendampingan saksi oleh advokat, setidaknya advokat berperan menjadi pelopor perubahan, di mana pada akhirnya para penyidik dituntut untuk dapat mengubah perilaku atau kebiasaan dalam melakukan pemeriksaan dengan tidak lagi bergaya “koboi”, atau represif dengan melakukan segala cara yang bersifat penekanan, tetapi dituntut untuk terampil, meningkatkan kemampuannya, kecerdikannya, dalam melakukan investigasi, interogasi, dan pemeriksaan perkara pidana. Oleh karenanya, advokat harus dapat berperan melakukan perubahan KUHAP dengan memasukkan pasal terkait pendampingan saksi oleh advokat,” terangnya.

Sesuai Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003, jelas Juniver, organisasi advokat, PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.

Oleh sebab itulah, Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat harus mampu mewujudukan advokat sebagai penegak hukum dan keadilan yang bersifat mandiri.

Lebih jauh, Juniver mengatakan, masih banyak masyarakat yang beranggapan advokat hanya berperan sebagai pembela kliennya di pengadilan.

Padahal, sebenarnya menurut pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2003 advokat adalah penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain.

Juniver mengatakan, jika dimaknai secara luas, advokat tidak inheren dengan pengadilan.

Sesungguhnya, advokat memiliki peran dan andil sebagai pelaku dalam pembangunan hukum (law development), pembaharuan hukum (law reform) serta pembuat dan penyusun formalisasi hukum (law making, law shaping).

Tapi, sesungguhnya profesi advokat itu memiliki peran dan fungsi yang sangat besar di luar pengadilan.

Advokat juga bisa menjadi legal counsel atau penghubung antara kepentingan masyarakat dan badan-badan pemerintah (regulatory agencies).

Bahkan, advokat juga mempunyai tugas dan tanggung jawab memajukan profesi hukum, memajukan peradilan dan hukum dalam arti luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Diminta Dorong Kolaborasi Stakeholder di Industri Panas Bumi

JAKARTA-Pengusahaan panas bumi di Indonesia hingga saat ini masih menghadapi

Jung Kyu Sung: Mr. Teguh Anak Muda Yang Menjanjikan

JAKARTA-Ibukota Republik Indonesia, Jakarta, berpeluang besar menjadi pusat pariwisata global