Kadin Indonesia Dorong Percepatan Digitalisasi UMKM Melalui ISSE 2023

Thursday 31 Aug 2023, 1 : 58 pm
Kiri ke Kanan: Wakil Ketua Komite Tetap Kemitraan Wirausaha Kadin Indonesia, Dharmaji Suradika, CEO Desty App, Mulyono Xu, dan Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan Kadin Indonesia, Aldi Haryopratomo

Secara rinci, kerja sama dilakukan dengan Desty App untuk pelatihan digitalisasi UMKM, kemudian dengan Indonesia Coffee Academy yang akan memberikan pelatihan kopi dan barista, serta Sarinah Indonesia untuk pelatihan ekspor.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk kolaborasi ini juga dilakukan dengan Justika untuk advokasi hukum gratis bagi UMKM-UMKM mitra Kadin Indonesia.

Kadin Indonesia membentuk WikiWirausaha dengan tujuan untuk memberikan ‘single-solution’ akses yang mudah bagi para pelaku UMKM, termasuk dengan gelaran ISSE 2023 serta kolaborasi dengan Desty, Justika, Indonesia Coffee Academy, Daya Dimensi Indonesia, dan Sarinah.

“Melalui penandatangan Nota Kesepahaman dengan berbagai mitra program WikiWirausaha, kami berharap kemitraan yang inklusif ini dapat menjadi jembatan untuk memberdayakan para pelaku UMKM, sehingga mereka dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian yang tepat dalam pengembangan usaha mereka,” tambah Aldi.

CEO Desty App, Mulyono Xu, mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kadin Indonesia melalui program WikiWirausaha merupakan upaya komitmen besar untuk membantu UMKM.

“Desty berharap melalui kolaborasi bersama yang dilakukan dengan Kadin Indonesia akan terus berkontribusi pada peningkatan kapasitas para pelaku UMKM, khususnya melalui pelatihan peningkatan kapasitas digitalisasi UMKM yang menjadi anggota Kadin Indonesia melalui WikiWirausaha,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Teten Masduki Lapor Pajak Online dengan E-Filing

JAKARTA-Setelah sebelumnya Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara membuktikan kemudahan

Pemerintah-BI Sepakati 12 Program Sinergi Dorong Elektronifikasi

JAKARTA-Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)