“KAMI” Tidak Perlu Mempolitisasi Kasus Hukum Syahganda Naingggolan Dkk

Thursday 15 Oct 2020, 5 : 06 pm
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

Oleh: Petrus Selestinus

FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA (FAPP), mengapresiasi sukses Polri dan TNI mengawal dan mengamankan aksi demo masyarakat Buruh dan Mahasiswa di seluruh Indonesia yang menolak RUU Omnibus Law.

Apresiasi senada juga disampaikan saat menangkap orang-orang yang diduga sebagai pelaku anarkis, merusak fasilitas umum, membawa sajam, melukai aparat dll. sehingga aksi anarkis tidak meluas ke pemukiman, pusat-pusat perbelanjaan dan Kantor Pemerintahan.

FAPP juga mendukung langkah tegas Polri karena telah berhasil manangkap dan menahan sejumlah orang yang diduga sebagai provokator dan otak penyebar berita bohong yang memprovokasi massa, sehingga menimbulkan keonaran dan suasana mencekam yang meluas di kalangan masyarakat di Jakarta dan di kota-kota besar lain di seluruh Indonesia.

Tindakan sejumlah orang yang diduga sebagai otak dan pelaku penyebar berita bohong secara langsung atau tidak langsung telah menggerakan massa untuk bertindak brutal dan merusak fasilitas umum, jelas merupakan tindak kriminal, mereka justru sebagai penumpang gelap, yang menodai aksi konstitusional Buruh dan Mahasiswa yang menyampaikan protes terhadap DPR RI dan Pemerintah, karena disahkannya RUU Omnibus Law.

FAPP Tolak Sikap KAMI

FAPP menolak sikap dan pandangan KAMI sebagaimana telah direlease ke sejumlah media, bahwa  “penangkapan beberapa oknum yang diklaim sebagai anggota KAMI antara lain Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dll sebagai tindakan yang menyalahi prosedure hukum” dan seolah-olah tindakan Kepolisian itu dilakukan karena Syahganda Naionggolan dkk adalah anggota atau petinggi di KAMI.

Pandangan KAMI yang demikian, jelas tidak memiliki landasan hukum dan tidak memiliki alasan logis dilihat dari tugas, fungsi dan tanggung jawab besar di pundak Polri selaku Penegak Hukum dan ketertiban yang sudah sering menghadapi aksi demo besar demi menyelematkan negara dan masyarakat dari aksi-aksi anarkis. 

Polri tidak membuat target apapun terhadap KAMI, tetapi sejumlah orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka diklaim sebagai KAMI.
Hal itu bukanlah urusan POLRI tetapi urusan internal KAMI dan KAMI tidak perlu mempolitisasi kerja POLRI dalam menegakan hukum. 

FAPP, menolak 7 (tujuh) butir sikap KAMI yang memprotes dan menyesalkan Tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan dkk, karena alasan :

1. Penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan dkk. bukan karena mereka berasal dari anggota atau pimpinan KAMI, tetapi karena di tangan Polisi sudah terdapat bukti yang beralasan untuk menyangka Syahganda Nainggolan dkk. telah menyebarkan berita bohong dan dapat menimbulkan keonaran di tengah Masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cegah Penyebaran Covid-19, Umat Kristiani Diminta Laksanakan Ibadah Natal Secara Daring

TANGERANG-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany meminta warga

Target RUU Komcad Dinilai Belum Jelas

JAKARTA-Kalangan DPR RI diminta jangan membahas RUU Komcad secara sektoral.