Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud Siap Pra Peradilankan Polisi

Wednesday 31 Jan 2024, 12 : 50 am
Todung Mulya Lubis

JAKARTA -Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud tengah menyiapkan berbagai langkah hukum untuk melawan kepolisian yang diduga kuat melakukan  pelanggaran hukum acara dalam kasus hukum yang menimpa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Media Lounge TPN, Cemara, Jakarta, (30/1/2024).

Dalam konferensi pers ini, Todung didampingi Aiman Witjaksono, Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN Finsensius Mendrofa, dan Wakil Direktur Hukum dan Kajian TPN Heru Muzaki.

“Kasus Aiman bukan kasus biasa. Ini jadi semacam ‘show of case’ dari aparat kepada warga negara agar jangan bicara kritis pada penguasa,” kata Todung.

Pengacara senior ini menyayangkan adanya penyitaan terhadap telepon genggam, email, dan akun Instagram Aiman, yang menurutnya baru kali pertama ini terjadi pada sebuah kasus hukum.

“Kami melihat ini sebagai sebuah aba-aba, sebuah ‘warning’, bahwa tindakan represif aparat penegak hukum sudah keterlaluan dan melewati kewajaran. Bagaimanapun status Aiman masih sebagai saksi, belum jadi tersangka. Benar-benar di luar akal sehat kita semua,” ungkapnya.

Sebagai saksi, penyitaan seperti itu seharusnya tak bisa dilakukan.

“Saya menangkap polisi tak cukup kuat dalam melakukan penyitaan. Namun, mereka melakukan tindakan itu berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang celakanya tak diberikan kepada Aiman dan kuasa hukumnya,” papar Todung.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Rekomendasikan Speculative Buy Saham INCO, PTBA

JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia

OCBC NISP Fokus Jaga Rasio NIM

JAKARTA-Setelah mengalami penurunan di Semester I 2013, Bank OCBC NISP