“Semua ini merupakan pelanggaran dari hukum acara, pelanggaran dari ‘due process of law’. Untuk itu, kami akan elakukan langkah-langkah sesuai kepentingan hukum yang berlaku. Bukan atas nama Aiman saja, tapi atas nama warga Indonesia yang menyatakan pendapat, sikap kritis, dan opininya, agar tak diperlakukan seperti itu,” urai Todung.
Todung menjabarkan, pihaknya akan mengirim surat kepada Propam Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM dan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.
Todung pun meminta agar kasus Aiman tak dilihat ‘isolated’, tapi harus dipandang dalam konteks serupa, seperti penangkapan atas pegiat medsos Palty Hutabarat serta pelaporan pada pekerja seni Butet Kartaredjasa.
“Ini semua bagian dari ekosistem ketakutan yang diciptakan oleh kekuasaan. Polisi harus menjaga hak-hak warga negara, ketertiban dan rasa aman kita, tetapi polisi sudah melewati kewajaran itu saat menangkap Palty pada jam 3 pagi dan melayangkan panggilan kepada Aiman pada tengah malam,” kata Todung.
Menurut Todung, intimidasi-intimidasi itu tak bisa diterima dan patut dianggap sebagai tragedi pada penegakan hukum di negeri ini.