Todung menekankan tindakan penyidik Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk intimidasi, tak hanya kepada Aiman, tapi juga kepada warga negara lain yang kritis pada kekuasaan.
Dalam pemeriksaan selama 12 jam, Aiman dan kuasa hukum berada dalam suasana psikologis tidak nyaman, sementara polisi berusaha mencari-cari bukti dengan cara yang tidak pantas.
“Polisi harus transparan dan akuntabel. Kalau polisi tidak akuntabel, maka akan terjadi ‘abuse of power’, penyalahgunaan kekuasaan yang akan menimpa banyak orang dengan sewenang-wenang,” ungkapnya.
Todung pun mengingatkan status Aiman sebagai jurnalis saat kasus itu terangkat.
“Aiman ini wartawan, bukan teroris, bukan penjahat narkotika, dan bukan pejabat perang, dan bukan koruptor. Ia punya hak, dan tak bisa diperlakukan denagn cara semena-mena seperti itu. Polisi sudah melewati kewajaran dalam melakukan penyitaan ini,” kata Todung.
Saat penyitaan ponsel, email dan akun Instagram, Aiman menandatangani surat pernyataan, namun salinan surat itu tidak disampaikan kepada Aiman dan kuasa hukumnya.