Sehingga keberadaannya diperlukan dalam menjaga marwah MK.
Perekat Nusantara dan TPDI memberikan garansi kepada MK, bahwa pada saat ini semua Advokat Anggota Perekat Nusantara dan TPDI sebagai Pelapor tidak ada satupun yang sedang beracara dalam persidangan perkara apapun di MK, kecuali Perkara Dugaan Pelangaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Karena itu Perekat Nusantara dan TPDI menjamin bahwa terkait rencana pertemuan dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat besok tanggal 31/10/2023, tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada agenda lain selain semata-mata hanya ingin menegakan Etika dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang nyata-nyata saat ini telah mengancam kemerdekaan dan kemandirian Lembaga Negara yaitu Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.