Komite II DPD Awasi Pelaksanaan UU PPLH Saat Pemilu 2024

Wednesday 31 Jan 2024, 4 : 47 pm

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Aceh Tamiang, Syurya Luthfi, S.STP, menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan kerja sama dengan KPU dan Bawaslu terkait ketertiban pemasangan APK. DLH pun sudah berkoordinasi terkait penanggulangan sampah APK pasca kampanye melalui pemilahan dan pengolahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Satu sisi, TPA di Kab. Aceh Tamiang sudah kelebihan kapasitas dan keterbatasan alat pengangkutan sampah karena usia yang cukup tua,

Terkait pemasangan APK, upaya sosialisasi pengaturan pemasangan APK sudah dilakukan juga, seperti larangan pemasangan APK di pepohonan, namun tetap masih terjadi” ujar Kadis Lingkungan Hidup.

Selaras dengan penyampaian Kadis Iingkungan Hidup, Kepala Satpol PP dan Wilaytul Hisbah, Oki Kurnia, S.STP juga menyampaikan bahwa sudah dilakukan tindakan penertiban APK yang tidak sesuai zona dan lokasi pemasangan, khususnya menggunakan pohon untuk pemasangan APK.

Terkait pelanggaran kampanye tersebut, sudah dilaporkan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu.

Sepanjang masa kampanye, Pemantauan dan pengawasan dalam penyelenggaran bidang lingkungan hidup juga dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol melalui koordinasi dengan Bawaslu.

APK yang dipasang tidak sesuai zona yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dilakukan penertiban.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sambut Ramadhan, Dirut RSUD CAM Persembahkan Puisi Untuk Pejuang Covid-19

BEKASI- Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) Kota Bekasi

Seleksi CASN Dibuka Juni atau Juli 2024

JAKARTA –  Pemerintah membuka seleksi calon aparatur sipil negara (CASN)