Komite II DPD Awasi Pelaksanaan UU PPLH Saat Pemilu 2024

Wednesday 31 Jan 2024, 4 : 47 pm

Dalam kegiatan ini juga diperoleh aspirasi dan implementasi UU PPLH yakni pergeseran kewenangan kab/kota terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pusat, keterbatasan kewenangan daerah kab/kota mengenai informasi perizinan usaha pasca OSS, dan pengelolaan lahan yang disediakan untuk masyarakat namun belum maksimal dimanfaatkan.

Selain itu, Kab. Aceh Tamiang telah melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJPD dan RPJMD) berdasarkan Kajian Iingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana amanat UU PPLH, serta telah dikembangkannya energi terbarukan biomassa yang saat ini sedang proses pembangunan.

Pada akhir pertemuan, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, menyampaikan bahwa Kab. Aceh Tamiang memiliki potensi yang besar untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni kuatnya budaya di masyarakat dan sumber daya yang dapat dikembangkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat daerah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kontribusi IKM Tenun dan Batik Hingga USD53 Juta

YOGYAKARTA-Industri tenun dan batik memberikan kontribusi cukup besar terhadap perekonomian

Pemerintah Tunjuk Konsultan Internasional Tentukan Pemenang Proyek Kereta Cepat

JAKARTA-Pemerintah akan melibatkan tim penilai internasional atau pihak yang berkompeten