Korupsi Bansos, Keterangan Saksi Mencla-mencle

Tuesday 9 Mar 2021, 1 : 39 am
by
Hartono Laras. Sekretaris Jenderal Kemensos

JAKARTA-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (8/3) untuk terdakwa Harry Sidabuke dan Ardian Iskandar.

Dalam sidang kali ini, terkuak 2 orang dari 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu saksi Hartono Laras dan Saksi Pepen Nazarudin tidak konsisten dalam memberi keterangan.

Bahkan terkesan keterangan yang disampaikan berubah-ubah antara keterangan persidangan 3 Maret 2021 dan 8 Maret 2021.

Agenda sidang kali ini mendengarkan kembali keterangan lanjutan dari 5 orang saksi yakni Hartono Laras (Sekretaris Jenderal/Sekjen), Pepen Nazarudin (Dirjen Linjamsos), Mokhamad O. Royani (Sesdirjen), Robin Saputra (Staf Subag Keuangan) dan Riski Maulana (Kasubag Sesdirjen Linjamsos).

Sebelumnya, kelima saksi ini sudah diminta keterangan pada persidangan yang digelar pada Rabu (3/3).

Namun 2 dari 5 saksi yang didengar kesaksian pada persidangan tersebut yakni Hartono Laras dan Pepen Nazarudin tidak konsisten dalam memberi keterangan.

Bahkan keterangan yang disampaikan berbeda dengan keterangan pada persidangan sebelumnya.

Salah satu bukti ketidakonsistenan yang paling mencolok terungkap dari keterangan Hartono Laras serta Pepen Nazaruddin.

Pada persidangan sebelumnya tanggal 3 Maret 2021, Pepen mengatakan dalam beberapa kesempatan rapat bersama Menteri Sosial, tidak pernah menanyakan kebenaran tentang adanya arahan Juliari Batubara soal fee operasional Bansos.

Dalam persidangan tanggal 3 Maret tersebut, baik saksi Pepen maupun Hartono menegaskan tidak pernah mendengar dan tidak pernah tahu akan adanya arahan untuk memenangkan vendor tertentu.

Mereka berdua hanya mengetahui informasi adanya arahan dari Menteri Sosial terkait biaya operasional dari mulut Adi Wahyono.

“Beliau (Adi Wahyono) selalu menyampaikan, “Aduh, saya pusing nich. Ada ini dari Pak Menteri…” begitu,” tuturnya.

 

Hal ini berbeda dengan keterangan yang disampaikannya pada persidangan Senin (8/3).

Baik Pepen dan Hartono malahan menyampaikan bahwa pernah mengkonfirmasi langsung kepada Mensos terkait pengakuan Adi Wahyono soal permintaan fee operasional.

Padahal nyatanya, soal fee operasional, mereka pada kesaksian sebelumnya yakni pada tanggal 3 Maret 2021 mengaku tidak ada arahan langsung dari Mensos kepada Dirjen dan Sekjen.

Keduanya pun bersaksi bahwa mengetahui adanya arahan Juliari Batubara untuk pengumpulan biaya operasional hanya berdasarkan penuturan Adi Wahyono yang terjadi pada akhir termin kedua penyaluran Bansos.

“Pak Adi hanya menyampaikan ada tuntutan untuk mengumpulkan operasional begitu, Pak…” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mendagri Luncurkan Layanan Adminduk ‘Online’ Melalui Gisa

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendorong pelayanan publik tetap

Hadapi MEA, Asosiasi Usulkan Kewajiban Alokasi 10-20% Tenaga Kerja Tersertifikasi

JAKARTA-Para ketua umum asosiasi mengusulkan agar pemerintah mewajibkan semua perusahaan