KPK Tetapkan R Tersangka TPPU

Wednesday 31 Aug 2016, 7 : 39 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R (Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima sesuatu hadiah atau janji terkait perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan oleh terdakwa SJ.

Saat ini, perkara SJ disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Selain menetapkan tersangka R tersangka gratifikasi, penyidik juga menetapkan R sebagai tersangka TPPU,”  ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Rabu (31/8).

Menurut Yayuk, tersangka R diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Tindakan ini bertujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Daya Saing Semu Indonesia

Oleh: Hery Pratono Indeks Daya Saing Global 2013 menempatkan Indonesia

Jengkol dan Pete Mulai Diminati Luar Negeri

TANGERANG-Indonesia sebagai negara tropis memiliki keunggulan dalam produk pertaniannya, tak