“Penertiban ini kami lakukan sejak 28 November 2023 dan pelanggaran dilakukan oleh caleg parpol, calon anggota DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ucap Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen, Senin, (5/2/2024).
Selain pelanggaran pemasangan APK di taman dan pepohonan, Bawaslu Surabaya juga menemukan pelanggaran pemasangan APK di tempat lain seperti di jalan protokol. J
umlahnya sebanyak 3.402 pelanggaran.
“Ada juga pelanggaran pemasangan di lembaga pendidikan dan sarana prasarana publik,” ujar Novli.
Selanjutnya Bawaslu Surabaya mendorong panwascam agar terus melakukan pengawasan jelang Pemilu 2024.
Terutama APK yang dipasang tak sesuai ketentuan.