SURABAYA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengingatkan pada peserta pemilu 2024 untuk memperhatikan batas akhir kampanye sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Komisioner KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro kepada wartawan, Senin (5/2/2024) mengatakan batas akhir kampanye pemilu 2024 pada 10 Februari 2024.
Sehingga menurutnya, para peserta pemilu di semua tingkatan harus memperhatikan batas akhir kampanye, baik konvensional maupun melalui media sosial.
“Jangan sampai kemudian memanfaatkan medsos untuk kepentingan berkampanye karena itu termasuk bentuk kampanye. Jadi selama hari tenang mulai 11-13 Februari itu tidak lagi diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun,” ujar Gogot.
KPU Jatim, tambah Gogot telah mendata semua akun official milik caleg dan parpol peserta pemilu dan dimasukan dalam database sehingga dapat diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.
Akun- akun medsos yang tidak dilaporkan ke KPU juga akan diawasi oleh Bawaslu.
“ Jadi pada Sabtu (10/2/2024) nanti, seluruh akun ofisial yang diperuntukkan kepentingan kampanye harus dinonaktifkan,” paparnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Surabaya menertibkan sebanyak 7.668 Alat Peraga Kampanye (APK) di 31 kecamatan yang dinyatakan melanggar ketentuan.
Pelanggaran paling banyak yakni pemasangan APK di taman dan pohon sebanyak 4.110 pelanggaran.