Liona Nanang Supriatna: Pegawai KPK Harus ‘Dilemhannaskan’

Monday 2 Sep 2019, 3 : 26 pm
by
Lemhannas
DR. Iur Liona N Supriatna

BANDUNG-Presiden RI Joko Widodo sudah saatnya mewajibkan seluruh Pimpinan KPK yang baru serta 1500 pegawai yang ada mengikuti pendidikan yang rutin diselenggarakan oleh Lemhannas RI (Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia).

Hal ini penting untuk menepis dan atau menghilangkan stigma yang mulai berkembang saat ini bahwa KPK terpapar radikalisme.

Demikian disampaikan pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum di Bandung, Senin (02/09/2019).

Menurut Liona, tugas dan fungsi Lemhannas RI berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia tanggal 30 November 2016 sangat penting.

Salah satiny, Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam hal Menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan Pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal.

“Lemhannas juga bertugas menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa. Itu yang perlu dimengerti oleh rakyat dan bangsa Indonesia. Lemhannas sendiri didirikan pada tahun 1965 oleh Presiden Soekarno,” jelas Liona lebih lanjut.

Menurut Alumnus Lemhannas RI – Angkatan PPRA LVIII ini, khalayak publik mengakui prestasi KPK yang menuai kesuksesan dengan melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap sejumlah koruptor.

Namun demikian ada kekuatiran, di dalam tubuh KPK sendiri sedang tidak sehat, karena terjadi perkembangan paham radikalisme. Ini sangat membahayakn dan mengkhawatirkan.

Kondisi ini tanpa disadari memperlemah KPK dari dalam, mengingat ada dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa KPK melakukan OTT pilih bulu serta ada muatan politik.

Sinyalemen yang berkembang dalam masyarakat bahwa KPK sudah terpapar radikalisme, Liona menjelaskan lebih lanjut, semakin yakin ketika penjaringan Komisioner KPK yang dilakukan oleh Pansel KPK menggandeng BNPT agar tidak ada calon pimpinan KPK yang terpapar radikalisme.

“Karena radikalisme itu merupakan network atau jaringan maka jaringan itu harus diputus berdasarkan jaringan pula dan oleh mereka yang memiliki jaringan tersebut. Dalam konteks ini adalah tepat jika pemerintah menggunakan Lemhannas dalam melaksanakan pembekalan untuk para pegawai KPK mengingat Lemhannas memiliki jaringan yang amat luas,” Liona menambahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PUPR Prioritaskan Infrastruktur Dengan Multiplier Effect Tinggi

JAKARTA-– Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pembangunan infrastruktur merupakan suatu

Fahri Minta Aktifis Berani Tolak Rezim Otoriter

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta para aktifis untuk