LPEI: Skema Penugasan Khusus Ekspor Diyakini Mampu Buka Pasar Baru

Tuesday 7 Dec 2021, 8 : 12 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Badan usaha Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Indonesia Eximbank) meyakini penerapan skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE) mampu membuka pasar baru dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia.

Menurut Direktur Pelaksana II LPEI, Maqin U Norhadi, dukungan Indonesia Eximbank kepada pelaku industri diharapkan bisa membuka pasar baru untuk produk ekspor, karena perluasan pasar ke negara-negara non-tradisional, seperti Afrika,Timur Tengah dan Asia Selatan masih sangat terbuka.

“Namun, ada beberapa kawasan tertentu memiliki risiko yang sering dihindari oleh pelaku industri maupun perbankan nasional. Pemerintah memastikan akan menyediakan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor untuk menembus pasar tersebut,” kata Maqin dalam siaran pers yang dilansir di Jakarta, Selasa (7/12).

Sebagai salah satu SMV Kemenkeu, kata Maqin, LPEI merupakan lembaga khusus yang didirikan pemerintah agar bisa memberikan pembiayan kepada para pelaku usaha berorientasi ekspor dalam upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global.

Dia menyebutkan, penerapan skema PKE yang diberikan oleh pemerintah kepada LPEI bertujuan untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan asuransi atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit untuk dilaksanakan.

Padahal di sisi lain dianggap perlu untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.

“Peran pemerintah melalui LPEI untuk memberikan pembiayaan ekspor, khususnya ke negara non-tradisional dapat menstimulus industri strategis dalam melakukan perdagangan ke negara-negara tersebut dan juga meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia maupun jasa di negara tujuan,” papar Maqin.

Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, ujar Maqin, para pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi atau proyek yang secara komersil sulit untuk dilaksanakan.

Padahal dianggap perlu oleh pemerintah dalam upaya menunjang kebijakan dan program ekspor nasional.

Adapun kriteria untuk mendapatkan pembiayaan tersebut yakni, para pelaku ekspor yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan, komoditas ekspor termasuk kategori non-tradisional dan negara tujuan ekspor juga termasuk kategori non-tradisional.

Kriteria lainnya adalah, aktivitas ekspor diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, serta bisa meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang.

“Kami juga menyalurkan PKE usaha kecil dan menengah (UKM) dan PKE trade finance untuk mendorong sektor dan pelaku UKM yang berorientasi ekspor,” ucap Maqin.

Sebelumnya, lanjut dia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian bersama LPEI melakukan sosialisasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, asosiasi, institusi, berbagai sektor usaha dan pelaku usaha di Bandung yang memiliki orientasi ekspor.

Perlu diketahui, sektor usaha industri strategis yang sudah menggunakan skema PKE, antara lain pembiayaan pembuatan pesawat di PTDI yang diekspor ke Senegal dan Nepal, pembiayaan ekspor kereta penumpang oleh PT INKA yang diekspor ke Bangladesh dan proyek pembangunan 1.700 unit rumah bersubsidi di Baraki dan sebanyak 2.250 rumah di Ain Defla maupun Khemis Miliana, Aljazair yang dilakukan oleh WIKA.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Nilai Produksi Perhiasan Batu Mulia Mencapai Rp 11,15 Triliun

TANGSEL-Bisnis batu mulia yang terus menggeliat diakui menjadi aktivitas ekonomi

Pemerintah Tunjuk Maudy Ayunda Sebagai Jubir Presidensi G20 Indonesia

JAKARTA-Pemerintah menunjuk figur publik Maudy Ayunda sebagai juru bicara untuk