Sehingga IPW mendesak KPK membuatkan laporan perkembangan proses hukum tipikor atas laporan masyarakat secara berkala sebagai akuntabilitas kerja.
Karena gaji pegawai KPK dibayar dari APBN yang berasal dari masyarakat melalui pajak.
Tanpa transparansi dan akuntabilitas kerja pada publik maka potensi penyimpangan kewenangan untuk kepentingan tertentu yang bisa saja sifatnya pribadi dan atau melayani permintaan pihak pihak tertentu yang melanggar hukum akan terjadi.
“KPK dapat mencontoh soal transparasi pada pelapor dengan melihat model SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/ Penyidikan ) yang diterbitkan oleh Polri dalam proses perkara pidana,” pungkasnya.