Mandek, IPW Pertanyakan KPK Soal Laporan Wamenkumham  EOH

Monday 6 Nov 2023, 5 : 31 pm
by
IPW
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA-Indonesia Police Watch  (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam  memproses hukum laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH sejak bulan Maret 2023 hingga saat ini yang tidak ada kejelasan penanganannya.

Terutama, penjelasan pada pelapor dalam hal ini IPW.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, prinsip tranparansi dan akuntabilitas kinerja KPK sendiri dipertanyakan oleh publik setelah kasus dugaan  tindak pidana korupsi terhadap seorang pimpinan KPK Firli Bahuri mencuat.

Dimana Polda Metro secara profesional meningkatkan penyelidikan ke penyidikan  terkait pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Karenanya, IPW melihat KPK tidak transparan dan akuntabel dalam memproses laporan tipikor yang disampaikan oleh masyarakat pada KPK.

Bahkan, publik melihat bahwa KPK dapat dinilai mengangkangi kewenangan penegakan hukum korupsi dengan menunjukkan pada publik urusan penanganan kasus korupsi di KPK adalah urusan KPK sendiri dan tidak peduli pada harapan publik yang menginginkan keterbukaan sehingga publik tidak perlu tahu proses perkembangan laporan yang disampaikan.

“KPK tidak menerapkan keterbukaan proses hukum atas  laporan masyarakat sehingga masyarakat harus berusaha sendiri mempertanyakan perkembangan laporan tipikor yang disampaikan tanpa mendapatkan layanan yang layak,” tegasnya.

Bahkan dalam laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH menjadi pertanyaan akuntabilitas KPK karena ada isu dihambatnya penetapan tahap penyidikan di KPK oleh Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dengan menahan dibuatkannya laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi adalah tugas Direktorat Penyelidikan KPK untuk membuatnya setelah proses penyelidikan menemukan peristiwa pidana Tipikor.

Info yang beredar Brigjen Endar Priantoro menahan pembuatan laporan tersebut dengan alasan  karena berjasanya EOH pada Polri sebagai saksi ahli adalah  mengada-ada.

Oleh sebab itu, kalau benar isu tersebut maka justru Brigjen Endar Priantoro sebagai Polisi yang ditugaskan oleh institusi Polri di KPK telah mencoreng nama baik Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Di Titik Nol Indonesia, Pulau Sabang: ”Masyarakat Pancasila” Diserahkan

SABANG-Buku Masyarakat Pancasila yang merupakan karya terakhir dari Letjen TNI

CIMB Niaga Umumkan Perubahan Jajaran Direksi

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB