Selain 2 insentif pajak di atas, Pemerintah Indonesia juga meluncurkan kebijakan super deduction tax yang digunakan untuk perusahaan yang menyediakan penelitian dan pengembangan, pendidikan vokasi dan proyek yang menyerap banyak tenaga kerja.
Dengan berbagai insentif pajak yang disediakan tersebut, Menkeu ingin memberikan sinyal bahwa para investor dan pengusaha sangat diterima dan didukung untuk berbisnis di Indonesia.
“Anda tidak hanya sangat diterima di sini (untuk berinvestasi) tapi kita akan melayani Anda dan menyediakan insentif sehingga dana, teknologi, dan pengetahuan yang Anda bawa akan menjadi produktif di Indonesia,” pungkas Menkeu