JAKARTA-Pemerintah mengimbau agar menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum dalam menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Pemerintah menilai unjuk rasa sebagai bagian dari demokrasi.
“Meski demikian Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum. Untuk itu, pemerintah menghimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Sabtu (09/04/2022).
Menkopolhukam menyatakan pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Termasuk adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin (11/04/2022).
“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penengak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi,” tegasnya.
Komentari tentang post ini