Menunggu Itikad Baik SBY-Boediono

Monday 16 Dec 2013, 5 : 09 pm
by
Soesilo Bambang Yudhoyono

Oleh: Bambang Soesatyo

Anggota Timwas Century DPR Fraksi Partai Golkar

EKSES pencairan dana LPS untuk menalangi Bank Century sudah dikonfirmasi oleh Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), kini  Wakil Presiden RI.

Etikanya, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono menunjukan itikad baik.

Caranya, all out memperjelas pertanggungjawaban atas gelembung dana talangan LPS itu.

Jika terus minimalis seperti sekarang, pemerintahan SBY-Boediono akan dinilai dan dikenang sebagai rezim dengan manajemen pemerintahan paling bobrok dalam sejarah Indonesia modern.

Skandal ini terjadi dalam rentang waktu Oktober 2008 hingga usai pelaksanaan Pemilihan Presiden 2009.

Pada periode itu, SBY menjabat Presiden RI, sementara Boediono sebagai Gubernur BI saat itu, justru pro aktif memperjuangkan FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) untuk Bank Century.

Maka, desakan kepada SBY-Boediono untuk menunjukan itikad baik mempertanggungjawabkan ekses penggunaan dana LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menjadi amat relevan.

Ini bukan lagi persoalan tekan-menekan atas nama interes politik.

Esensi  persoalannya harus diletakan pada dan dilihat dari aspek manajemen dan moral pemerintahan, aspek manajemen dan moral bank sentral, aspek prosedur dan mekanisme pertanggungjawaban para pejabat tinggi dan birokrat negara ketika bertindak atas nama kuasa dan wewenang mereka, serta aspek terpenting lainnya, yakni prinsip pemerintahan yang bersih.

Itulah titip pijak desakan tadi, karena megaskandal Bank Century melibatkan penggunaan triliunan rupiah dana LPS.

Dalam konteks ini, tidak penting lagi memperdebatkan apakah dana di brankas LPS itu uang negara atau akumulasi iuran bank-bank umum.

Dana LPS itu milik publik.

Maka, dari aspek moral, penggunaannya pun harus bisa dipertanggungjawabkan sejelas-jelasnya kepada publik pula, apa adanya, tanpa rerkayasa.

Konstruksi pemahaman publik terhadap skandal Bank Century sedikit bergeser menyusul penegasan Boediono mengenai misteri gelembung dana talangan.

Melalui penjelasan pers usai menjalani pemeriksaan KPK belum lama ini, mantan Gubernur BI itu menegaskan, dana talangan awal yang direkomendasikan BI untuk Bank Century hanya Rp 632 miliar.

Talangan membengkak jadi Rp 2,5 triliun, kemudian menggelembung sampai Rp 6,7 triliun saat berada di tangan LPS dan pengawas Bank Century yang kemudian diubah menjadi Bank Mutiara.

Boediono kemudian menambah bobot kebingungan publik dengan mengatakan bahwa legalitas tindakan terhadap Bank Century adalah pengambilalihan, bukan bailout.

“Setelah itu, yang terjadi adalah antara LPS dan pengawas bank. Saya kira di situ jawabannya,” kata Boediono.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inflasi AS Sejalan dengan Proyeksi

JAKARTA-Di penghujung pekan lalu, indeks AS tercatat turun ditengah laporan

Pelita Samudera Shipping Raih Pendapatan Usaha USD 75,3 Juta di 2019

JAKARTA – PT Pelita Samudera Shipping Tbk (“Perseroan”, “PSS”, kode