JAKARTA-Permintaan Rizieq Shihab berupa garansi dari Presiden Joko Widodo agar tidak ditangkap saat kembali ke Indonesia, sebagai sikap kekanak-kanakan dan melecehkan institusi Polri.
Pasalnya, wewenang mengeluarkan perintah untuk menangkap dan menahan seseorang karena tersangkut perkara pidana berada ditangan Polri, bukan pada Presiden Jokowi.
“Permintaan Rizieq Shihab dan pengacaranya Egie Sudjana tidak memiliki dasar hukum apapun, karena posisi Rizieq Shihab masih tersangka, belum ditangkap dan ditahan. Lagi pula Presiden Jokowi tidak memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkan perintah tidak tangkap Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia, sehingga permintaan Rizieq Shihab adalah eror in persona,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (16/9).
Menurut Petrus, Rizieq Shihab boleh memohon-mohon kepada Presiden Jokowi untuk dimudahkan jika pentolan FPI itu sudah menjalani proses hukum, ditangkap dan ditahan.
Jika sudah terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap maka barulah Rizieq Shihab meminta keringanan hukuman.
Karena pada tahap itu hanya Presidenlah yang punya hak prerogatif untuk memberikan perlakukan khusus atau istimewa kepada seorang warga negara Indonesia yang sudah berstatus terdakwa, ditahan dan dipidana untuk dikurangi masa hukumannya atau dibebaskan sama sekali.
Seharusnya Rizieq Shihab belajar menggunakan hukum dan etika secara baik.
Artinya, bersikaplah secara kesatria, tidak boleh mendikte Presiden Jokowi dari pelariannya, dengan meminta jaminan keamanan dan untuk tidak ditangkap saat akan pulang dengan berbagai dalil dan dalih seakan-akan kalau Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, maka akan terjadi kerusuhan besar.