Minta Agar Tak Ditangkap, Rizieq Shihab Tak Boleh Dikte Presiden

Saturday 16 Sep 2017, 2 : 46 pm
by

“Ini namanya gede rasa, karena Polri dan TNI serta dukungan rakyat yang besar, siap mengamankan negara ini dari gangguan pihak manapun,” imbuhnya.

Petrus menjelaskan, prinsip hukum nasional telah menempatkan semua warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.

Karena itu Rizieq Shihab harus sadar bahwa dirinya bukanlah siapa-siapa sehingga buanglah perasaan seperti merasa lebih hebat dari yang lain.

“Jika Rizieq Shihab ingin pulang, maka harus siap untuk ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan secara pidana puluhan Laporan Polisi dari masyarakat, baik di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat maupun di Bareskrim Polri,” ujarnya.

Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia tidak pernah menggantungkan harapan untuk membasmi radikalisme saat ini, pada seorang Rizieq Shihab.

Malah pemerintah dan rakyat Indonesia sedang menyelidiki apakah terdapat keterkaitan radikalisme yang berkembang di Indonesia saat ini dengan Rizieq Shihab.

“Jika terbukti ikut terlibat maka negara tidak akan segan-segan menindak siapapun, tanpa kecuali. Karena itu Egie Sudjana tidak perlu mendramatisir seolah-seolah NKRI dan ketertiban masyarakat Indonesia, ditentukan oleh apakah Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia atau tidak,” terangnya.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan hukum positif negara Indonesia, tidak membenarkan perbuatan membeda-bedakan orang, karena perbedaan oleh sebab apapun juga (sara).

“Oleh karena itu baik Rizieq Shihab maupun siapapun juga, jika pulang kembali ke Indonesia dalam status tersangka karena menghindarkan diri dari proses hukum, terlebih-lebih status tersangka itu karena peristiwa pidana yang disangkakan kepadanya diancam dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 6 jo pasal 32 dan/atau pasal 9 jo pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas 6 (enam) sampai 12 (dua belas) tahun penjara, maka konsekuensinya adalah tangkap, tahan dan penjara, jika terbukti,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

268 Penyandang Disabilitas Ikuti Diklat 3 in 1 Industri Garmen dan Alas Kaki

SURAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Sosial (Kemensos) merealisasikan kesepakatannya untuk

18 Mitra Pertamina Terlibat Pengembangan Energi Terbarukan

JAKARTA-PT Pertamina Persero mengembangkan potensi energi baru terbarukan (EBT) dalam