Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.
Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti.
“Tidak terbukti pemberian bansos memengaruhi kebebasan pemilih,” kata hakim konstitusi.
Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.
“Dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” pungkas hakim.
Sebelum membacakan putusan, Hamdan menanyakan kepada pemohon, termohon, dan para pihak apakah pernah menemui atau menghubungi hakim konstitusi selama sidang berjalan. Mereka semua mengaku tidak pernah.
“Karena berkembang berbagai info, ada yang pernah menghadap hakim. Kita mau klarifikasi,” kata Hamdan.
Dalam permohonan yang dibacakan dalam sidang perdana yang dilaksanakan pada Selasa (24/9) lalu, pasangan calon nomor urut 4 Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah) mengajukan beberapa dalil terhadap kubu Karsa.
Diantaranya mendalilkan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan Pemilukada Jawa Timur.
Beberapa pelanggaran tersebut juga terjadi penggelembungan perolehan suara pasangan nomor urut 1, Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa), pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, tidak diikutsertakannya pemohon sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat oleh KPU Jawa timur.