MPR Desak Pemerintah Periksa Filantropi Berindikasi Radikalisme

Monday 25 Nov 2019, 8 : 48 pm

JAKARTA-Pemerintah diminta menertibkan lembaga-lembaga filantropi yang berafiliasi dengan gerakan terorisme dan radikalisme. Bahkan lembaga-lembaga filantropi itu mengelola dana yang cukup besar.

“Malah, mereka bisa mengirimkan beasiswa ke luar negeri dan sebagainya. Tapi mereka tidak NKRI dan tidak cinta tanah air,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Muchamad Nabil Haroen alias Gus Nabil dalam diskusi Empat Pilar MPR berthema “Paham Kebangsaan untuk Mencegah Terorisme” bersama anggota Fraksi Demokrat MPR RI, Dede Macan Yusuf Effendi, Anggota Fraksi Partai Golkar MPR RI, Dedy Mulyadi dan Praktisi Prodi Kajian Terorisme Sekolah kajian Stratejik & Global UI, Dr. Can. Sapto Priyanto di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Malah, kata kader muda Nahdlatul Ulama (NU), mereka justru kembali ke tanah air jadi “penyakit”. Sehingga hal ini pemerintah perlu menertibkan.
“Saya melihat ada surat keputusan bersama itu dengan berapa menteri itu, tapi sayangnya itu baru masih sebatas lingkup ANS saja, sementara pada masyarakat seperti apa?,” tambahnya seraya bertanya-tanya.

Lebih jauh kata anggota Komisi IX DPR, jauh lebih penting menerbitkan lembaga filantropi yang berafiliasi kepada radikalisme dan terorisme ketimbang melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang. ”

Pemerintah harus memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan ormas-ormas Islam yang sudah terkenal moderat selama ini, contohnya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan yang lain-lain,” paparnya.

Tentu sangat penting, apalagi ormas-ormas ini lahirnya sebelum NKRI. Jadi ini penting untuk diajak kerjasama daripada ormas mas baru yang justru menawarkan ideologi-ideologi mengancam keberadaan 4 Pilar.

Sementara itu, anggota MPR F-Partai Golkar Dedy Mulyadi, saat ini diperlukan revolusi kultural agar bisa kembali pada nilai-nilai keluhuran dan kesadaran politik dalam berbangsa. Sehingga bukan menjadikan Pancasila sebagai tafsir politik dan kekuasaan.

“Pancasila harus hidup dalam ideologi kebangsaan dan bernegara. Jadi hadir secara konstitusional dari kehidupan dan bukan hanya dalam sebuah tradisi kebudayaan,” paparnya.

Menurut Dedy, tradisi negara modern diatur oleh Undang-Undang (UU) sampai peraturan bupati dan walikota. Bahkan sampai peraturan desa.

Jadi diharapkan tidak mempersepsikan Pancasila suati kebutuhan politik, tetapi kebutuhan sebuah kebangsaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Mantan Bupati Purwakarta, negara harus hadir melindungi kaum adat untuk memiliki hak atas hutan negara dan tanah ulayat.

“Negara harus hadir memberikan benteng pada sebuah masyarakat dalam tata ruang wilayah yang memadai. Kegelisahan publik karena perubahan struktur pembangunan, bisa melahirkan terorisme,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KPU Siap Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi sengketa perselisihan hasil

Anggota BPK Rizal Djalil Diperiksa KPK

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan