MUI Tangsel Minta Panti Pijat, Diskotik dan Live Music Ditutup Selama Ramadhan

Tuesday 6 Apr 2021, 5 : 15 pm
by
Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel, KH Hasan Musthofi

TANGERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meminta Pemerintah Kota Tangsel, membatasi jam operasional warung makan dan restoran selama bulan puasa Ramadhan tahun 2021 ini.

Dalam usulannya, MUI Kota Tangsel, meminta dinas operasional jasa usaha makanan tersebut buka dari pukul 12.00 WIB.

“Boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam,” ucap Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel, KH Hasan Musthofi dikonfirmasi Selasa 6 April 2021.

Dalam usulannya tersebut, dia juga meminta pengusaha jasa usaha kuliner ini menerapkan protokol kesehatan ketat, kepada seluruh tamu restoran atau usaha warung makannya.

Dia meminta, pelaku usaha restoran di Tangsel, baru membuka penerimaan pesan antar makanan mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 03.45 WIB atau menjelang waktu imsak.

“Pesan delivery boleh dibuka dari jam 12.00 sampai pukul 03.45 untuk pesan terakhir (last order),” ucap dia.

Sementara untuk usaha pariwisata dan hiburan KH Hasan Mustofi juga meminta semua usaha hiburan di Tangsel, tutup selama Ramadhan.

Seperti tempat usaha karaoke, klab, diskotik, live music, panti pijat, bar dan usaha hiburan lain yang sejenis.

Dia menekankan, usulan kegiatan operasional usaha itu, demi menjaga kekhuskuan umat muslim selama menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Bentuk Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 82

Fokus Ekonomi, Pemerintah-DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menggelar Rapat Konsultasi dengan pimpinan DPR-RI di