OJK Siap Denda Perusahaan Tak Bayar Iuran

Thursday 3 Apr 2014, 6 : 39 pm

JAKARTA-Perusahaan jasa keuangan, bank dan non bank yang terlambat membayar iuran tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian akan kena sanksi berupa denda. “Masing-masing tahap sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan dengan tarif normal tertentu wajib dibayar paling lambat 15 Juni pada tahun berjalan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Berdasarkan aturan, pemberlakuan sanksi tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan. Biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap. Paling lambat setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan 31 Desember pada tahun berjalan.

Menurut Rahmat, keterlambatan pembayaran atau tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka OJK akan melayangkan surat teguran atau surat peringatan sampai kepada pembatasan kegiatan usaha. “Kalau telat terus, kami akan kenakan denda 2% per bulan dari jumlah pungutan terutang atau tunggakan. Misalnya Wajib Bayar harus setor Rp 10 juta tapi melewati batas waktu ya denda,” terangnya

Deputi Komisioner Manajemen Strategis II yang membawahi Industri Keuangan, Harti Haryani menegaskan pihaknya siap mengambil langkah berani apabila Wajib Bayar tak mau menyetor atau melunasi iuran dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal berakhirnya pembayaran pungutan. “Jika sudah satu tahun nggak bayar-bayar juga, maka kami tetapkan itu sebagai piutang macet,” jelasnya.

Dikatakan Harti, OJK selanjutnya akan berkoordinasi dengan lembaga terkait. “Kami akan menyerahkan penagihan atas pungutan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai ketentuan aturan Undang-undang (UU),” ucapnya

Harti mengaku, Surat Edaran Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK memuat semua hal teknis pembayaran pungutan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO).

“SIPO berfungsi menghitung jumlah biaya tahunan, penyediaan informasi jumlah pungutan OJK yang masih harus dibayarkan, pengelolaan pembayaran biaya tahunan, denda dan sanksi, serta monitoring status pembayaran,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Melantai Perdana di BEI, Saham HATM Bermain di Teritori Negatif

JAKARTA-Saat memulai transaksi perdana pada pembukaan perdagangan saham hari ini

Perppu Cipta Kerja Didesain Untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah