JAKARTA-Perusahaan jasa keuangan, bank dan non bank yang terlambat membayar iuran tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian akan kena sanksi berupa denda. “Masing-masing tahap sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan dengan tarif normal tertentu wajib dibayar paling lambat 15 Juni pada tahun berjalan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto di Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Berdasarkan aturan, pemberlakuan sanksi tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan. Biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap. Paling lambat setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan 31 Desember pada tahun berjalan.
Menurut Rahmat, keterlambatan pembayaran atau tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka OJK akan melayangkan surat teguran atau surat peringatan sampai kepada pembatasan kegiatan usaha. “Kalau telat terus, kami akan kenakan denda 2% per bulan dari jumlah pungutan terutang atau tunggakan. Misalnya Wajib Bayar harus setor Rp 10 juta tapi melewati batas waktu ya denda,” terangnya
Deputi Komisioner Manajemen Strategis II yang membawahi Industri Keuangan, Harti Haryani menegaskan pihaknya siap mengambil langkah berani apabila Wajib Bayar tak mau menyetor atau melunasi iuran dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal berakhirnya pembayaran pungutan. “Jika sudah satu tahun nggak bayar-bayar juga, maka kami tetapkan itu sebagai piutang macet,” jelasnya.