OJK Tetapkan Saham PT Wijaya Karya Beton Sebagai Efek Syariah

Wednesday 2 Apr 2014, 8 : 15 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan penetapan Efek Syariah untuk PT Wijaya Karya Beton Tbk. Penetapan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-10/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagai Efek Syariah yang ditetapkan pada 26 Maret 2014.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek perusahaan akan masuk dalam Daftar Efek Syariah. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Daftar Efek Syariah.

Penetapan saham PT Wijaya Karya Beton Tbk dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh perusahaan. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau pihak lain yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK akan melakukan tinjauan atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Tinjauan atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.  

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tragedi Pembangkangan Kemanusiaan Dengan Dalih Turunkan Jokowi

Oleh: Nuryaman Berry Hariyanto AWAL Juli 2021, Indonesia memasuki masa

BAPPEBTI Pastikan 23 Perusahaan Berjangka Miliki Izin Resmi

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, merilis