Otto: Nuansa Politis Kental, Masyarakat Wajib Kawal Kasus Ahok

Sunday 4 Dec 2016, 11 : 14 pm
by
Pakar Hukum Pidana, Otto Hasibuan

JAKARTA-Pakar Hukum Pidana, Otto Hasibuan menilai  proses hukum dugaan penistaan agama yang menyeret Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung super cepat, mulai dari proses penyelidikan hingga P21.

Hal ini tidak lazim sehingga masyarakat wajib mengawal kasus ini.

“Meski tidak ada yang salah, percepatan proses hukum kasus ini tidak pernah terjadi  sebelumnya.  Ini tidak biasanya. Namun bagaimanapun, memang tidak bisa dihindari, nuansa politis dalam kasus Ahok ini sangat kental sekali. Apalagi ini mencuat disela-sela masa kampanye Pilkada DKI Jakarta,” ujarnya di Jakarta, Minggu (4/12).

Menurut Otto, berdasarkan kaidah hukum normal, percepatan penuntasan kasus ini oleh polisi dan jaksa dengan membawa  ke pengadilan  tidak pernah terjadi sebelumnya.

Meskipun tidak ada yang dilanggar, pengacara Jesica ini enggan berpsekulasi soal motifnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung memutuskan dan menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok, telah ditanyakan P21.

Artinya administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Untuk itu, Otto menegaskan, masyarakat wajib mengawal kasus Ahok ini.

Hal ini penting agar prosesnya on the track.

“Apakah ada intervensi politik dalam kasus ini, nanti kita bisa lihat dalam putusan hakim yang sebenarnya. Kalau didalam proses acaranya, mulai proses penyidikan yang cepat hingga P21 yang super cepat, ini mungkin karena situasi yang kurang kondusif dalam masyarakat. Artinya, sebagai warga negara bisa memakluminya. Tetapi, tetap pertimbangan hukum mesti dikedepankan,” tambahnya lagi.

Otto mengatakan yang paling utama dari kasus Ahok ini adalah memastikan proses persidangan berjalan merdeka tanpa intervensi.

Demikian juga saat majelis hakim membacakan  putusannya, harus dijaga agar putusan itu mencerminkan rasa keadilan.

Dia berharap agar hukum ditegakkan sebaik-baiknya dalam kasus Ahok ini agar jangan sampai proses pengadilan salah dalam mengadili perkara.

Untuk itu, tidak boleh ada intervensi dari siapapun.

“Putusan hakim harus seadil-adilnya  mencerminkan wakil Tuhan dibumi,” tuturnya.

Namun dia optimis lembaga peradilan di Indonesia masih menjadi rumah yang aman bagi pencari keadilan.

Meskipun dalam beberapa kasus, pengadilan justru menjadi palu godam bagi pencari keadilan.

“Soal percaya atau tidak percaya dengan dunia hukum di Indonesia, mau tidak mau harus dihadapi. Kita tidak menutup mata, ada peradilan yang baik, ada yang tidak baik, ada hakim yang baik, ada pula yang tidak baik. Demikian juga dengan pengacara, ada yang baik dan ada pula yang tidak baik,” jelasnya.

“Ada jaksa, hakim dan pengacara yang korupsi, ada juga yang tidak,” tuturnya.

Ketika ditanya, apakah kasus Ahok ini sudah memenuhi unsur penistaan agama? Otto mengatakan tudingan penistaan ini tidak hanya bisa dinilai dari kata per kata.

“Tetapi harus dilihat secara utuh konteksnya,” ulasnya.

Dia menambahkan mengingat ini sudah masuk materi perkara, maka sulit memberikan pendapat dalam kasus ini.

Apalagi sudah ada bukti, saksi fakta dan saksi ahli.

“Kebetulan saya tidak punya bukti materi dan tidak mempelajari langsung bukti-bukti tersebut. Apakah memenuhi unsur penistaan atau tidak, hanya majelis hakim di pengadilan yang akan menilai,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan bantuan pendampingan 1000 pengacara Peradi mendampingi Ahok,  dia mengatakan tim advokasi Peradi ini tidak khusus disiapkan untuk menangani kasus tersebut.

Tetapi tim ini disiapkan unntuk membantu seluruh anak bangsa yang mengilkuti kontestasi pilkada untuk melakukan pendampingan hukum agar para calon kepala daerah tidak menjadi korban kriminalisasi.

Tetapi dalam rangka menegakan supremasi hukum.

“Kami yang tergabung dalam asosiasi ini siap melakukan pendampingan hukum. Namun tidak khusus membela kasus Ahok, melainkan siapapun jangan sampai dikriminalisasi dalam kasus-kasus tertentu hanya karena untuk menjegal seseorang menjadi kepala daerah,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hemat Anggaran, Kabinet Maksimal 19 Menteri

JAKARTA – Kalangan DPR mengusulkan agar jumlah kementerian dibatasi hanya sekitar

Diskon Tiket Pesawat, Pariwisata Lokal Hanya Untuk Daerah Zero Virus Corona

JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pemberian diskon tiket dan sejumlah