Para ‘Kriminal Pajak’ Berpesta Sambut Tax Amnesty Jilid II

Thursday 20 May 2021, 6 : 46 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah berencana melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

Bahkan Presiden Joko Widodo telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.

Namun Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengeritik keras rencana pemerintah tersebut.

Menurutnya, kebijakan Tax Amnesty bukan kebijakan yang bisa diterapkan untuk setiap 5 tahun sekali.

Sebab, Tax Amnesty ini adalah pengampunan kepada para ‘kriminal pajak’.

Karena itu, satu kali kebijakan dalam satu generasi sudah lebih dari cukup.

Dia menegaskan, keseringan Tax Amnesty akan menurunkan pendapatan Pajak.

Karena para ‘kriminal pajak’ akan terus kemplang pajak dan menunggu pengampunan pajak.

Bahkan para pengumpul uang gelap dan uang kotor akan semakin berani melakukan praktek kriminalnya karena dapat diputihkan.

“Presiden wajib curiga kepada pembisiknya ini mau menjerumuskan Presiden dan Indonesia,” ulasnya.

Dia menjelaskan, tax amnesty mengakibatkan pendapatan pajak turun dan menghancurkan ekonomi.

Alasannya, policy ini mempercepat keruntuhan fiskal serta membuat pertumbuhan ekonomi anjlok.

“Presiden nantinya yang harus menanggung bisikan yang salah fatal ini. Kasihan juga,” ujarnya.

Dia mengaku kasihan dengan Presiden Jokowi yang dibisikim salah lagi soal Tax Amnesty.

Apalagi, Tax Amnesty I gagal total sebagai kebijakan negara.

“Target rasio pajak menjadi 14,6% pada 2019 ternyata hanya 9,8%. Pertumbuhan ekonomi tetap rendah. Tapi Tax Amnesty sukses bagi pemilik uang gelap,” ujarnya

Sekarang Presiden Jokowi mau dijerumuskan untuk kedua kali melalui Tax Amnesty II.

Sebagai kebijakan fiskal, Tax Amnesty gagal.

“Jadi sepertinya tujuannya hanya untuk memutihkan uang gelap. ‘Legalized money laundering’. Untuk itu memang sukses besar. Tapi Presiden yang pasang badan,” terangnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Rabu (19/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KOPITU Sukses Bawa Investor Korea Untuk Renewable Energi Senilai Rp 5Triliun

SEOUL-Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) sukses membawa

Ini Isi Surat OC Kaligis ke Komisioner KPK

JAKARTA-Advokat Senior, Otto Cornelis Kaligis mengirim surat terbuka ke pimpinan