Pasca FPI Diharamkan, Petrus: Rizieq Shihab Cs Harus Dituntut Secara Pidana

Thursday 31 Dec 2020, 9 : 30 am
by
Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

JAKARTA-FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA (FAPP), mengapresiasi Keputusan Pemerintah berupa Larangan Kegiatan Dan Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Namun secara faktual terbukti kegitannya bertentangan dengan hukum, mengganggu ketertiban umum dan kohesivitas sosial masyarakat. 

Ketua Tim Task Force FAPP, Petrus Selestinus mengatakan keputusan Pemerintah ini merupakan suatu penantian yang panjang, yang akhirnya datang juga sebagai hadiah Tahun Baru 1 Januari 2021 bagi seluruh rakyat Indonesia dari Presiden Jokowi.

“Hal ini, sebagai bukti bahwa Presiden sudah mendengarkan aspirasi dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat dan profesi, selama dua tahun terakhir,” terangnya.

Menurutnya, larangan dan penghentian kegiatan FPI, melegakan semua. Hal ini jelas membangkitkan rasa percaya diri, kehormatan dan kedaulatan NKRI.

Namun demikian, Pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada sanksi Administratif semata.

Untuk itu, perlu ditindaklanjuti dengan proses menuntut pertanggungjawaban secara pidana, terhadap Pengurus dan Anggota FPI (Rizieq Shihab dkk.).

Apalagi, salah satu butir Keputusan Larangan Kegiatan dan Penghentian Kegiatan FPI dalam diktum Kedua adalah bahwa pada kenyataannya FPI masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. 

“Itu berarti Pemerintah perlu menindaklanjuti, dengan proses pidana, dengan mekanisme pertanggungjawaban secara pidana, melalui instrumen pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) dan pasal 82A UU No.16 Tahun 2017 Tentang Ormas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan keputusan larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, akan memberi legitimasi yang tinggi kepada Pemerintahan Jokowi dalam memasuki periode kedua kepemimpinannya, terutama dalam tugas membangun jati diri dan karakter bangsa.

Ini jelas merupakan bagian dari program revolusi mental, yang kelak menjadi sebuah legacy bagi bangsa ini.

“Termasuk legacy bagi kaum minoritas yang selama ini jadi bulan-bulanan kesewenang-wenangan FPI, dan bagi generasi muda Indonesia ke depan,” terangnya.

FAPP mencatat beragam elemen dari berbagai daerah lintas ormas, seperti BANSER, ANSOR, Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), TPDI, Forum Aspirasi Indonesia Untuk Kebangsaan (FAI-UK), Aliansi Indonesia Timur Bersatu (ITB), Laskar Merah Putih, Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Persatuan Pecalang Bali, Forum Aliansi Masyarakat Sunda, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dll. semua satu suara dari Sabang sampai Maoke, menuntut pembubaran Ormas Intoleran dan Radikal khususnya HTI dan FPI.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK: Bank Lebih Berhati-hati Salurkan Kredit di Masa Pendemi Covid-19

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, lembaga perbankan nasional tampak lebih

Tepis Kabar Beri Arahan Soal Sistem Pemilu, Jokowi: Saya Bukan Ketum Parpol

TANGERANG-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menepis kabar bahwa pemerintah telah